Perubahan signifikan dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah Undang-undang Nomer 1 Tahun 2022 tentang ‘Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah’ (UU HKPD) diberlakukan. Penerapan peraturan dimulai pada 5 Januari 2025 berdampak pada terbaliknya porsi pembagian, hasil pajak kendaraan bermotor untuk provinsi menjadi 30 persen, sementara peruntukan kabupaten/kota menjadi 70 persen. Maka, pendapatan daerah untuk Pemprov Jabar pada ABPD tahun 2025 mengalami penurunan yang menukik sebesar 6 triliun rupiah.
Selasa, (10/12/2024). H. Heri Ukasah Sulaeman, S.Pd., M.SI., M.Hum., legislator Partai Gerindra sekaligus sekertaris Komisi III DPRD Jawa Barat, menyatakan bahwa di kondisi Pemprov Jabar seperti itu sangat penting untuk bisa menekan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dikarenakan Pemprov Jabar adalah pemegang saham mayoritas dari BUMD yang keberadaannya sangat penting di Provinsi Jabar. Bagi Heri, modal yang sudah diberikan kepada BUMD semestinya menghasilkan konsekuensi kewajiban untuk meningkatkan kinerja, menjadi solutif kontribusi PAD.
Heri menyoroti keberadaan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) yang merupakan salah satu BUMD Provinsi Jawa Barat dan menduduki urutan teratas yang berkontribusi kepada PAD Jabar. Di kuartal III 2024, aset BJB mencapai 210 triliun rupiah, laba bersih 1,16 triliun rupiah, dan penghimpunan Dana Pihak Ketiga senilai 153,2 triliun rupiah. Agar menjadi perihal solutif, Heri menyarankan agar BJB memerluas usaha hingga pelosok daerah dan berkolaborasi dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di tingkat kabupaten/kota.
Saran lainnya dari Heri adalah perlunya dorongan untuk selaraskan rencana usaha dengan kebutuhan usaha, sebagai misal keberadaan PT. Tirta Gemah Ripah (TGR) yang berfokus kepada pengadaan air bersih bagi masyarakat. Heri berharap agar TGR bekerja sama dengan kabupaten/kota dan melakukan perluasan akses air bersih ke wilayah yang kekurangan air bersih, tentunya wilayah Jabar masih banyak yang membutuhkan akses ini.
Untuk BUMD bidang penerbangan, Heri berharap PT. Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) dapat memerluas layanan penerbangan domestik dan internasional. Sementara untuk BUMD bidang infrastruktur, Heri menghimbau PT. Jasa Sarana bisa memanfaatkan besarnya potensi yang ada di Pusat Kawasan Nasional (PKN) Jabar, disana PT. Jasa Sarana bisa mengembangkan proyek strategis baru.
Mengenai BUMD yang merugi, Heri secara tegas menyatakan perlunya evaluasi secara konprehensif. Hasil evaluasi bisa menjadi dasar rekomendasi menuju perbaikan, kemudian menghasilkan opsi pilihan: penggabungan/merger atau pembubaran BUMD tersebut. Heri menambahkan, bubarkan saja BUMD yang tidak sehat, sulit berkembang, dan tidak bisa diperbaiki.
UU HKPD yang sudah berlaku termasuk di Jawa Barat mendorong Pemprov Jabar untuk bisa mencari sumber PAD yang baru. Untuk Heri, optimasi kinerja BUMD diharapkan mampu memberi dampak positif untuk laju perekonomian daerah, mampu mengatasi tantangan penurunan PAD yang signifikan di Provinsi Jabar.
Leave a Reply